Jumat, 03 Juli 2009

Cara Mengurus SIM Rusak atau Hilang

Cara Mengurus SIM Rusak atau Hilang
Surat izin mengemudi (SIM) hilang atau rusak mungkin sering dialami pemilik. Bagaimana sebenarnya mengurus SIM yang telah hilang atau rusak.

Informasi dari Traffic Management Center Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Maret 2009, untuk mengurus SIM yang rusak atau hilang tidak terlalu sulit. Selain itu, tidak perlu melakukan test tertulis atau praktek kembali.

Berikut beberapa syarat jika SIM Anda hilang atau rusak.
1. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
2. Laporan Polisi kehilangan SIM.
3. Membayar formulir di BII/BRI.
4. Mengisi formulir permohonan.
5. Melampirkan KTP.

Sementara untuk tata cara dan persyaratan perpanjangan pindah masuk (dari daerah).

1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
2. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
3. Membayar formulir di BII/BRI.
4. Mengisi formulir permohonan.
5. Melampirkan KTP.

Untuk tata cara dan persyaratan SIM mutasi (keluar daerah)

1. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
2. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
3. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Untuk pelayanan ini tidak bisa dilakukan di SIM Keliling, namun ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
__________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar